1.
Kasus
Pencucian Uang
Misteri saldo Rp 13
triliun di tabungan milik H. Alimin, petani asal Jalan Gunung Tolong, Kec. Bacukiki
Barat, Parepare, akhirnya terungkap. Koordinator Humas Bank Indonesia (BI)
Makassar, Widodo Cahyono, Jumat, 5 Februari, menuturkan kejadian itu kesalahan
petugas mengentri data ke komputer. Pemeriksaan peneliti BI
menemukan petugas Mandiri saat itu kebablasan mengetik angka nol yang sepatutnya
hanya Rp 1.300.000 menjadi Rp 13.000.000.000.000. "Tak benar jika
dikatakan dana sebesar itu adalah transferan teroris atau dana talangan seperti
bank Century," tutur Widodo menepis spekulasi yang berkembang di tengah
masyarakat. Pengamat Ekonomi dari Unhas, Marsuki DEA menambahkan, kejadian
ini sepatutnya menjadi perhatian bagi perbankan membenahi teknologi
keuangannya. "Kalau memang benar itu salah input, masak
sampai 12 nolnya," tutur dia, setengah tertawa. Sementara itu,
Kapolwil Parepare Kombes Pol Ruslan Nicholas, mengaku sudah mendengar informasi
saldo petani yang melonjak hingga triliun. "Kami sudah mendengar kabar itu
tapi sepertinya hanya kesalahan cetak saja," kata dia. Terpisah,
Pengawas Madya Kantor Bank Indonesia Makassar, Abdul Malik menyampaikan,
pihaknya sudah menerima laporan terkait pembengkakan saldo pada rekening salah
seorang nasabah Bank Mandiri di Parepare. Kasus tersebut sudah diselesaikan
pihak Bank Mandiri dengan nasabah bersangkutan. Lebih lanjut kata Malik,
kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi, sekitar 2008 lalu. "Itu juga
sudah disidik pihak kepolisian. Kemungkinan baru terungkap sekarang karena
maraknya kasus pembobolan ATM," ungkap Malik. (azh-asw).
2.
Kasus Penyadapan
Seperti yang kita
ketahui kasus-kasus yang sedang hangat sekarang yaitu perseteruan antara
indonesia dan australia, karena australia dianggap melanggar perjanjian
kerjasama. Australia melakukan penyadapan ke sejumlah orang penting indonesia
seperti bapak presiden kita, termasuk ibu presiden kita serta anggota komisi
DPR. Mendengar hal tersebut bapak presiden langsung mengadakan konferensi serta
meninstruksikan MENLU yaitu marty natalegawa untuk memanggil duta besar RI
untuk australia, beliau mengujarkan akan memberhentikan kerjasama sesegera
mungkin dengan australia, diantaranya kerjasama di bidang militer, kerjasama
bidang intelijen dan kerjasama pencegahan penyelundupan penumpang gelap.
DSD yaitu badan intelijen
australia yang melakukan penyadapan. Presiden menyurati perdana menteri
australia yaitu tony abbot untuk meminta penjelasan masalah terkait. Kalau
menurut saya Tindakan pemerintah Indonesia dengan memanggil pulang duta besar
dan menghentikan beberapa kerja sama militer dengan Australia sebagai respons
atas penyadapan yang dilakukan intelijen "negeri kanguru" terhadap
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tepat. "Sikap pemerintah
Indonesia sudah tepat karena secara diplomatik Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menghendaki hubungan baik dan tidak saling mencurigai," kata
pengamat politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bambang Cipto di
Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, tindakan
pemerintah Indonesia merupakan sebuah bentuk penyesalan atas tindakan
penyadapan yang dilakukan Australia dan bukan untuk memusuhi. Indonesia tidak
mengusir duta besar Australia. "Kerja sama yang dihentikan Indonesia
secara sepihak membuat pemerintah Australia secara resmi mengungkapkan
penyesalan itu merupakan bentuk perasaan takut mereka kepada Indonesia,"
kata Rektor UMY itu.
Ia mengatakan, Indonesia
merupakan negara yang penting bagi Australia. Hubungan kedua negara yang tidak
sekali mengalami ketegangan diplomatik tersebut merupakan suatu dinamika
hubungan antarnegara yang bertetangga.
"Australia dan
Indonesia tidak bisa lepas dari fakta bahwa kedua negara bertetangga dan akan
masih ada hubungan yang panjang ke depan. Hal itu semacam bumbu dalam hubungan
diplomatik, tidak mungkin hubungan mulus-mulus saja," katanya. Menurut
dia, Indonesia tidak memiliki permusuhan yang fundamental dengan Australia
sehingga hubungan kedua negara tidak akan putus begitu saja. "Kasus
penyadapan tersebut tidak akan mengganggu para pelajar Indonesia yang sedang
belajar di negeri kanguru," katanya. Adanya wacana untuk mendatangkan
mantan kontraktor untuk National Security Agency (NSA) yang menginformasikan
penyadapan Australia, Edward Snowden, ia mengatakan hal itu tidak perlu
dilakukan karena akan memperlebar masalah. "Saya rasa hal itu tidak perlu
dilakukan. Masalah tidak perlu diperpanjang," kata Guru Besar Hubungan
Internasional UMY itu.
3.
Kasus
Bank BCA jadi sasaran carding
Dunia perbankan melalui
Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven
Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal
Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet
banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama
mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi
situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk
bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA
salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan
nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah
BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di
Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar
publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan
alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Menurut perusahaan Security Clear Commerce di Texas
USA, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 2 setelah Ukraina dalam hal
kejahatan Carding dengan memanfaatkan teknologi informasi (Internet) yaitu
menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk melakukan pemesanan barang
secara online. Komunikasi awalnya dibangun melalui e-mail untuk menanyakan
kondisi barang dan melakukan transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku
memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya, cara ini
relatif aman bagi pelaku karena penjual biasanya membutuhkan 3 –5 hari untuk
melakukan kliring atau pencairan dana sehingga pada saat penjual mengetahui
bahwa nomor kartu kredit tersebut bukan milik pelaku barang sudah terlanjur terkirim.
Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang
memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang
hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface
dengan mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam
website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain
nama – nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih
yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang
dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat
besar sekali. Untung sekali bahwa apa yang dilakukan oleh Dani tersebut tidak
dilakukan dengan motif politik, melainkan hanya sekedar menguji suatu sistem
keamanan yang biasa dilakukan oleh kalangan underground (istilah bagi dunia
Hacker). Terbukti setelah melakukan hal tersebut, Dani memberitahukan apa yang
telah dilakukannya kepada hacker lain melalui chat room IRC khusus Hacker
sehingga akhirnya tertangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah
melakukan monitoring di chat room tersebut. Deface disini berarti mengubah atau
mengganti tampilan suatu website. Pada umumnya, deface menggunakan teknik
Structured Query Language (SQL) Injection. Teknik ini dianggap sebagai teknik
tantangan utama bagi seorang hacker untuk menembus jaringan karena setiap
jaringan mempunyai sistem keamanan yang berbeda-beda serta menunjukkan sejauh
mana kemampuan operator jaringan, sehingga apabila seorang hacker dapat masuk
ke dalam jaringan tersebut dapat dikatakan kemampuan hacker lebih tinggi dari
operator jaringan yang dimasuki.
Kelemahan admin dari suatu website juga terjadi pada
penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Serangan
terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup
celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang lebih tinggi, dalam hal ini
teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan
muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem
keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu
situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau
pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang
disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa
mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut.
Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan
yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar
antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang
identik dengan perusakan website pihak lawan. Menurut Deris Setiawan,
terjadinya serangan ataupun penyusupan ke suatu jaringan komputer biasanya
disebabkan karena administrator (orang yang mengurus jaringan) seringkali
terlambat melakukan patching security (instalasi program perbaikan yang
berkaitan dengan keamanan suatu sistem). Hal ini mungkin saja disebabkan karena
banyaknya komputer atau server yang harus ditanganinya.
Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan ini
tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban
dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan
hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui
oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational
Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak
hukum lebih dari satu negara.
Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa
kejahatan IT/ Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana
umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara
sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP. Perkembangan
teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah di antisipasi dengan hukum
yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang
memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang
mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam
perkembangannya. Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang
dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan
ditanggulangi. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum telah
menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT V
IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sumber ;
http://tryisnumberone.blogspot.com/
hilmansatria1997.blogspot.com/2014_09_01_archive.html
http://resturamadhanrestu.blogspot.com/2014/12/contoh-3-kasus-telematika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar